Sementara itu, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya.***
Sementara itu, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” tandasnya.***