Menurut Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023), Pemerintah akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niaga yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.
"Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum," tutur dia.
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata.
Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Mahfud menyampaikan Pemerintah juga akan melakukan kasasi terhadap putusan MA yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Baca Juga: Terkejut Henry Surya divonis bebas MA, Mahfud MD: Kita tidak boleh kalah untuk tegakkan hukum!
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi," katanya.
Mahfud mengakui bahwa Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya.
Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Baca Juga: Kumpulan latihan soal ulangan harian Bahasa Indonesia kelas 10 SMA terbaru, puisi Choiril Anwar
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.