JAKARTA INSIDER - Pada Undang Undang Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri.
Sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawasan lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.
"Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Baca Juga: F1H2O digelar di Danau Toba 24-26 Febtuari, ASDP siapkan 16 trip pelayaran Fery per hari
Usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023), pemerintah segera mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi setelah heboh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud sesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Henry Surya.
Baca Juga: Marker, robot tempur Rusia lawan tangguh tank modern Leopard 2 dan Abrams M1
Menurut Mahfud, sudah jelas 23 ribu penggugat bukan merupakan orang orang yang tergabung sebagai anggota koperasi.
Namun menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hal ini sudah masuk ke dalam tindak pencucian uang.
Namun sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.
"Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas," ujarnya.
Baca Juga: PDIP, pemilu bukan sekedar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital