JAKARTA INSIDER - Menkopolhukam Mahfud MD sesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Henry Surya.
Menurut Mahfud, sudah jelas 23 ribu penggugat bukan merupakan orang orang yang tergabung sebagai anggota koperasi.
Namun menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hal ini sudah masuk ke dalam tindak pencucian uang.
Namun sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.
Baca Juga: PDIP, pemilu bukan sekedar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital
"Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas," ujarnya.
Menurut Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023), Pemerintah akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niaga yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.
"Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum," tutur dia.
Baca Juga: Kumpulan latihan soal ulangan harian Bahasa Indonesia kelas 10 SMA terbaru, puisi Choiril Anwar
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata.
Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Mahfud menyampaikan Pemerintah juga akan melakukan kasasi terhadap putusan MA yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi," katanya.