hukum-kriminal

Kuat Ma'ruf bingung dianggap bersengkongkol dengan Ferdy Sambo untuk habisi Yosua, padahal bukti CCTV tak ada

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:06 WIB
Kuat Ma'ruf ketika membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023)

 

JAKARTA INSIDER - Supir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil persidangan tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Kuat juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu.

Dia menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga: Cara membuat EKTP secara digital dari handphone. Bagaimana tahapan pembuatannya? Yuk simak disini…!

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" ujar Kuat Ma'ruf ketika membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ngeri! ini permintaan Christine Hakim saat tampil di serial populer The Last of Us

Dengan demikian, jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Dalam persidangan hari ini, Kuat Ma’ruf menegaskan dirinya tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022.

Halaman:

Tags

Terkini