hukum-kriminal

Rumitnya sengketa tanah dan dikuasai 'orang gede', Mahfud MD sebut kalau perlu buat juga hukum rimba!

Kamis, 19 Januari 2023 | 21:20 WIB
Menkopolhukam Mahud MD (@mohmahfudmd)

 

JAKARTA INSIDER - Menkopolhukam Mahfud MD memaparkan sedikitnya 11 kasus modus masalah pertanahan dan mafia tanah hasil temuan pihaknya.

Salah satunya adalah penguasaan tanah aset pemerintah baik itu barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), atau aset BUMN secara tanpa hak oleh masyarakat yang terkadang melibatkan orang-orang kuat yang juga memiliki klaim.

Mahfud mencontohkan modus permasalahan itu dengan kasus sengketa tanah antara PTPN VIII dengan pondok pesantren Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sesudah diteliti di pinggir-pinggirnya banyak juga orang gede yang punya tanah di situ, pensiunan menterilah, pensiunan jenderal lah, mantan bupati, punya semua di situ," ujar Mahfud.

Baca Juga: Negara lain mulai bantu Ukraina, mantan Presiden Rusia peringatkan 'Skenario Nuklir'

Dalam arahan pembuka rapat lintas kementerian/lembaga serta perwakilan tokoh masyarakat terkait konflik pertanahan dan mafia tanah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023), temuan itu disebut Mahfud membuat masalah yang ada semakin rumit, tetapi masih mungkin diselesaikan.

Hanya saja persoalan serupa bisa terjadi di daerah lain yang menemui masalah karena pejabat penerbit sertifikat tanah kerap kali sudah meninggal dunia.

"Yang buat sertifikat Kepala BPPN-nya sudah mati, lurah yang buat surat keterangan sudah mati, kantor kelurahannya sudah pindah dokumennya hilang semua, kan hukum tidak bisa kalau tanpa itu."

Baca Juga: Rapat dengan pimpinan Kemenhan, Presiden Jokowi diserbu pertanyaan netizen soal hukuman Bharada E

"Hukum yang sekarang begitu, makanya kita bertemu, nanti kita buat hukum, ya kalau perlu hukum rimba juga," ujar Mahfud.

Menurutnya, pemerintah dalam beberapa kesempatan telah membicarakan wacana membentuk Pengadilan Tanah penyelesaian sengketa-sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.

"Sulit, sehingga ada beberapa kali rapat di sidang kabinet, kita mencoba mengintrodusir mungkin kita perlu Pengadilan Tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkracht-nya, dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa," papar Mahfud.

Baca Juga: Viral! Pengantin ini menikah dengan maskawin kain kafan

Pasalnya, Mahfud mengingatkan pemerintah tidak bisa menyelesaikan mafia tanah dengan cara semena-mena.

Halaman:

Tags

Terkini