Terlebih apabila hanya mengerahkan dengan kekuatan polisi, misalnya, justru bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan gugatan berkepanjangan lagi.
Sehingga harus ada proses secara hukum yang berkeadilan.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa apabila Pengadilan Tanah sudah dibentuk secara resmi sekalipun, tidak menutup kemungkinan ada celah lain yang bisa ditempuh secara hukum oleh pihak-pihak tertentu.***
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian : Sejengkal tanah di Kepulauan Widi tak boleh berpindah ke tangan asing!
Menko Polhukam Mahfud MD soal banyaknya jenderal jadi bekingan tambang ilegal, sebentar lagi ada tersangka
Rentan mafia tanah di Kalsel, pemerintah dorong usut hingga tuntas
Anggota DPR Riyanta minta aparat ikuti seruan Jokowi sikat habis dan 'gebuk' oknum pelaku sengketa tanah
Menkopolhukam Mahfud MD: Jangan terprovokasi, Keppres PPHAM tidak untuk menghidupkan PKI. Tidak akan pernah!