hukum-kriminal

Andi Desfiandi, pertanyakan ke KPK mengapa hanya dirinya yang ditahan dan dijadikan tersangka suap Unila

Senin, 9 Januari 2023 | 19:42 WIB
KPK saat beberkan barang bukti hasil dugaan suap penerimaan maba di Unila (istimewa)

JAKARTA INSIDER - Andi Desfiandi menyesalkan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dirinya.

Apalagi ia mengaku tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Dalam pledoi yang ia bacakan terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila ini juga menyesalkan atas tindakan KPK, dimana ia ditangkap saat sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu.

"Saya malah ditangkap selang satu hari kemudian di lokasi yang berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan," ujar Andi pada isi pledoi yang di sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Pasukan Putin habisi 600 tentara Ukraina di Kramatorsk, Zelenskiy telepon PM Portugal dan bahas ini

Menurut Andi, dalam OTT tersebut dirinya menyesali lantaran KPK justru melepaskan beberapa orang tanpa alasan yang jelas.

Dalam pledoinya itu ia minta kejelasan kepada KPK lantaran mengapa hanya dirinya satu-satunya yang ditahan dan dijadikan tersangka.

Andi mengungkapkan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh KPK dalam OTT beberapa waktu lalu.

"Ada lebih dari tujuh orang yang diamankan KPK yang terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara yang telah mengakui perbuatan tersebut," katanya.

Baca Juga: Lirik lagu No Comment – Bunda Corla tengah trending di Youtube: ku bukan dokter cinta ku bukan dukun cinta

Informasi tujuh orang yang diamankan oleh KPK tersebut Andi dapati dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.

"Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpaut kan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko menambahkan, dalam pledoi yang berbeda bahwa terdakwa Andi dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Baca Juga: Putin ngamuk! Rusia habisi 600 tentara Ukraina di kota Kramatorsk

Halaman:

Tags

Terkini