Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.
"Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana," katanya.
Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.
"Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti," tutupnya.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.***
Artikel Terkait
KPK geledah kantor Rektor Universitas Riau Pekanbaru, Rektor Unri terpilih: saya tidak tahu apa apa
KPK panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Sahat Tua Simandjuntak politisi senior terjaring OTT dalam kasus suap dana hibah di Jatim
KPK tetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA
Geledah 2 rumah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, KPK temukan bukti baru kasus suap di Mabes Polri
KPK tahan BK, tersangka dugaan suap dan grafitikasi perkara pemalsuan surat ahli waris PT ACM di Mabes Polri