Andi Desfiandi, pertanyakan ke KPK mengapa hanya dirinya yang ditahan dan dijadikan tersangka suap Unila

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 19:42 WIB
KPK saat beberkan barang bukti hasil dugaan suap penerimaan maba  di Unila (istimewa)
KPK saat beberkan barang bukti hasil dugaan suap penerimaan maba di Unila (istimewa)

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.

"Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana," katanya.

Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.

"Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti," tutupnya.

Baca Juga: Rolls Royce raih kesuksesan sepanjang 2022. Berhasil bertahan sebagai perusahaan terbaik dari yang terbaik

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X