JAKARTA INSIDER - Sungguh bejat kelakuan anggota polisi ini.
Bukannya memberi perlindungan kepada masyarakat, apalagi ke istri sendiri, kelakuannya sangat tak patut ditiru.
Dari unggahan akun Instagram @infia_fact, dilihat Minggu (8/1/2023), seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat dan inisial Aipda AD, diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada istrinya.
Kekerasan dilakukan dengan mengajak anggota polisi lain menggauli istrinya.
Baca Juga: Partai Demokrat tolak sistem pemilu proporsional tertutup, hak rakyat dirampas
Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan secara threesome.
Aksi bejat AD berhasil diringkus Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023) malam setelah mendapatkan laporan resmi dari istrinya MH, dengan kuasa hukum korban Yolies Yongky pada (29/12/2022).
MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan lain berpangkat dan inisial Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam perkara yang sama.
Yolies mengatakan peristiwa memilukan yang menimpa MH sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.
Baca Juga: Ini jumlah kuota Haji tahun 2023, tidak ada pembatasan usia jemaah
@aldy_maulana, Habis rozy, skrg AD jdi korban film
@vikyveovinza, Sungguh sudah terlalu lama bertiga
@risdynur, Asli gue makin yakin gk ada test moral atau intelegensi untuk masuk satuan yang harusnya menjadi penjaga negeri
@denokmustika, Oknum lagi??makin kesini makin kesana
@tadhomthr, The real friend with benefit