Kesimpulan yang disampaikan Mahfud, bahwa ia merujuk pada pernyataan dari Komnas HAM, bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat.
Ada perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Semisal kasus pembunuhan yang dilakukan Ryan Jombang beberapa waktu lalu, ia menyebutnya sebagai kejahatan berat sehingga divonis hukuman mati.***