JAKARTA INSIDER - Menanggapi adanya kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil usai Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Mahfud pun memberikan tanggapan.
Dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat pada Rabu (4/1/2023), begini kalimat penjelasan dari Mahfud MD.
"Tanggapannya bagaimana prof?"
INI TANGGAPAN SAYA????????
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi "bukan pelanggaran HAM Berat". Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tsb? Terlaaluuu."
Baca Juga: Marko Simic kasih kode balik ke Liga 1? Balik ke Persija atau Bali United
"Artinya, kecaman dari koalisi masyarakat sipil justru keliru ya prof? Karena apa yang prof sampaikan mengenai Tragedi Kanjuruhan memang merupakan laporan Komnas HAM."
"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sdh diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi."
"Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yg sekarang. Lihat tautan di bawah ini.????"
https://www.solopos.com/komnas-ham-sebut-tragedi-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat-1510938
"Sblm lihat tautan ingat dulu ini. Pada 10 Desember 2019 saya berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Saya bilang, di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat. Itu Desember 2019."
"Sebagian Masyarakat Sipil ribut, sampai dibawa ke ILCnya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong. Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yg menewaskan banyak orang."
"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat. Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dgn kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dgn mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat."