Seperti contoh, Perppu menghapus kewajiban perusahaan memberikan cuti atau istirahat panjang kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 tahun.
Aturan istirahat mingguan yang diatur dalam Perppu juga hanya berlaku 1 hari libur untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan yang lama ada dua alternatif istirahat mingguan yang dijamin yaitu 1 hari libur untuk 6 hari kerja dalam sepekan dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam sepekan.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana isi lengkap Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, dapat diunduh melalui link berikut:
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf.***