hukum-kriminal

Modus baru koruptor simpan uang gasakan di pasar modal dan valuta asing, agar tak terendus KPK

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:20 WIB
Modus para koruptor main di pasar modal dan valas (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus baru ini dengan cara menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.

"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, (29/12/2022).

Menguatkan hal tersebut, KPK sebelumnya juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Keluarga ungkap diagnosa Indra Bekti pasca operasi, ternyata pecah pembuluh darah gegara penyakit ini

"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali.

Menurutnya, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

"Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI," ucap Ali.

Baca Juga: Politisi PKS Mulyanto semprot BRIN: Jangan campuri kewenangan BMKG, malah bikin panik masyarakat soal cuaca!

Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih.

"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup 'cryptocurrency' seperti 'bitcoin' dan 'ethereum' tetapi aset digital lainnya seperti token 'nonfungible' (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," jelasnya.

Oleh karena itu, KPK pun mengingatkan fenomena tersebut harus diantisipasi dan dimitigasi karena adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Indra Bekti alami pendarahan otak, pahami penyebab pendarahan otak menurut dr.Tirta

Halaman:

Tags

Terkini