hukum-kriminal

Polri larang menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2023, bagaimana dengan kembang api dan konvoi di jalan?

Rabu, 28 Desember 2022 | 12:26 WIB
Larangan menyalakan petasan pada malam Tahun Baru 2023, lantas bagaimana dengan kembang api dan konvoi?

JAKARTA INSIDER – Jelang perayaan malam Tahun Baru 2023, Polri melarang peredaran dan menyalakan petasan. Pasalnya petasan mengganggu ketertiban masyarakat serta menjadi penyebab kebakaran.

Meski Polri melarang petasan saat malam Tahun Baru 2023, Polri memperbolehkan penggunaan bunga atau kembang api dengan aturan dan kriteria tertentu.

Sama halnya dengan tempat wisata dan hotel, Polri melarang petasan namun masih memperbolehkan menyalakan kembang api usai mendapatkan izin sebelum perayaan Tahun Baru 2023 berlangsung.

Baca Juga: Bareskrim Polri umumkan 2 DPO tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, ini penelusurannya

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News yang diakses pada Rabu 28 Desember 2022.

Pengawasan dan perizinan menyalakan kembang api jelang malam pergantian Tahun Baru 2023 menjadi yang utama karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dedi mengatakan, menyalakan kembang api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan. Hanya saja harus melakukan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

Baca Juga: Racun di tubuh langsung terbuang cukup makan 2 bahan dapur ini saat perut kosong

“Kalau bunga api diizinkan dan penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” ucapnya.

Selain itu, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan.

Tidak ada larangan untuk melakukan konvoi jelang pergantian malam Tahun Baru, namun harus memerhatikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ucapnya.

Baca Juga: Hadapi cuaca ekstrem di Pulau Jawa, Jokowi imbau tidak panik dan ikuti arahan BMKG

Ditemui pada kesempatan lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memetakan tujuh potensi kerawanan di masyarakat dalam momen perayaan Tahun Baru 2023.

Halaman:

Tags

Terkini