JAKARTA INSIDER - Sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, angka tersebut terdiri atas penyetoran ke kas negara Rp444,45 miliar, setor ke kas dana pihak ketiga Rp3,92 miliar, dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) Rp118,59 miliar.
Dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, (27/12/2022), disebut Alex, capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen.
Baca Juga: Bareskrim Polri umumkan 2 DPO tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, ini penelusurannya
Adapun rinciannya, setoran ke kas negara dari uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp99.467.345.054 (Rp99,47 miliar), uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306 (Rp13,41 miliar), barang rampasan (hasil lelang tindak pidana korupsi) Rp6.871.497.024 (Rp6,87 miliar) dan barang rampasan (hasil lelang TPPU) Rp1.127.403.102 (Rp1,13 miliar).
Berikutnya, dari pembayaran denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setoran pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.
Kemudian setoran ke kas dana pihak ketiga terdiri atas uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.
Terakhir pemindahtanganan BMN, yaitu barang rampasan (penetapan status penggunaan/PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (hibah) Rp26.191.202.000.
Alex mengatakan KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, KPK juga mengoptimalkan 'asset recovery' melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.
KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.
Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK.***