hukum-kriminal

KPK datangi gedung DPRD Jawa Timur dan fokus geledah beberapa ruang kerja fraksi

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:08 WIB
KPK datangi gedung DPRD Jawa Timur dan lakukan penggeledahan (lensaindonesiacom)

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.***

Halaman:

Tags

Terkini