hukum-kriminal

Terungkap, ini deretan tersangka obat sirop penyebab gagal ginjal akut yang ditetapkan Kepolisian dan BPOM

Sabtu, 19 November 2022 | 20:36 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (foto/pmjnews)

JAKARTA INSIDER - Kasus obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak sudah menetapkan beberapa tersangka, tapi tersangka dari kepolisian berbeda dengan BPOM.

Bareskim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut itu.

Dua perusahaan itu yakni PT AFI Farma selaku produsen obat sirop, dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Baca Juga: Sanitiar Burhanuddin : diawasi, oknum jaksa nakal gak akan bisa lagi cari cuan lewat restorative justice!

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka itu yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan, bahwa tidak ada permasalahan soal penetapan tersangka yang berbeda antara BPOM dan kepolisian.

Baca Juga: Kelanjutan polemik Rizky Billar dan Lesti Kejora, netizen malah was was lihat ini...

"Tidak ada permasalahan, karena BPOM juga memiliki kewenangan," katanya.

BPOM, katanya, memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan.

"PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit.

Baca Juga: Duh, begini curahan sakit hati kakek Lesti Kejora pada Rizky Billar: Keluarga terpukul sekali

Tugas BPOM melakukan pengawasan dan bisa bertindak juga Penyidik PNS-nya.

Pipit menegaskan, bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut, pihak kepolisian dan BPOM saling berkoordinasi.

"Kepolisian dan BPOM, masing-masing memiliki kewenangannya," katanya.

Baca Juga: Pasca KTT G20, Indonesia semakin optimistis bisa mempercepat transisi energi

Halaman:

Tags

Terkini