hukum-kriminal

Tingkah polos Susi peluk Putri, cium tangan Sambo dan kejelian hakim di mata Komjen Pol Purn Ito Sumardi

Kamis, 10 November 2022 | 12:29 WIB
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang dikutip dari Breaking News iNews TV, Kamis (10/11/2022). iNews TV

Baca Juga: Gelombang PHK tengah dialami industri tekstil, ada dua biang keroknya

Namun yang penting dalam persidangan ini adalah kejelian dan kemampuan hakim.

"Saya lihat di sini hakimnya jeli, sesuai di Pasal 185 ayat 6, bagaimana hakim bisa menyatukan keterangan-keterangan para saksi, mengambil intinya, point yang untuk dikaitkan dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 221 dan pasal 223," jelas Ito.

"Memang kalau kta lihat banyak hal janggal, ada lucunya juga, karena kepolosan seseorang karena dia tidak terbiasa dan tidak pernah terlibat di kasus pidana. Sekarang mereka tiba-tiba jadi saksi yang kebetulan jadi saksi orang terdekat," katanya lagi.

Baca Juga: PM Swedia minta dukungan Turki untuk gabung NATO, Erdogan: Mereka tidak jujur dan tulus!

Tentu ada dampak psikologis bagi yang bersangkutan, paling tidak mereka atau yang bersangkutan memberikan keterangan berbelit atau tidak memberatkan itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Di sini tdak ada satu teori hukum yang bisa memaksakan seseorang harus mengakui apa yang dilakukan, apa yang diketahui secara jujur. Kembali ke pasal bagaimana kita mampu menggerakan hati yang bersangkutan untuk menyampakan keterangan yang sebenarnya. Tentu dicross check, para hakim akan cross check dengan alat bukti."

Keterangan yang pertama biasanya sesuai dengan apa yang kita alami, sesuai waktu berjalan tentu akan berubah. Ada intervenasi, rasa menyesal atau simpatik dengan melakukan pendekatan aspek psikologis.***

Halaman:

Tags

Terkini