Herman meminta agar laporan mereka dapat diusut secara tuntas, dan berharap dapat diteruskan ke pihak Mabes Polri.
"Kami memiliki bukti-bukti," katanya.
Laporan ini, katanya, dianggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri, agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri, dan laporan kami ini agar segera muncul.
Herman juga meminta kepada pihak terkait agar ada pengusutan terhadap PT Logicom Solution karena kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan certificate analize. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut,"kata Herman.
Tarik Produk dari Pasaran
Hermansyah Hutagalung menegaskan, PT Universal Pharmaveutical Industries menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran.
Langkah itu diambil menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga mengandung cemaran EG.
"Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman,"ujarnya.
Baca Juga: Mabes Polri perintahkan seluruh Polda ambil sampel korban gagal ginjal akut
Ada sekitar 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries.
Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol, " katanya.
Di Medan jumlahnya 67.176 botol dan sudah ditarik semuanya, karena PT Universal Pharmaveutical Industries turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM.