hukum-kriminal

Kondisi Nikita Mirzani saat di Rutan, Fahmi Bachmid: Dia ketawa, setelah itu dia...

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:13 WIB
Fahmi Bachmid ungkap kondisi terkini Nikita Mirzani usai ditahan masuk ke Rutan Kelas II B Serang, Banten.

JAKARTA INSIDER - Pengacara Fahmi Bachmid akhirnya membuka suara mengungkap kondisi terkini artis Nikita Mirzani saat berada di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.

Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) atas kasus pencemaran nama baik.

Fahmi Bachmid menceritakan, Nikita Mirzani dalam keadaan baik-baik saja.

Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Fahmi Bachmid: Dia ketawa, mohon agar Allah yang turun tangan

Fahmi membeberkan, Nikita Mirzani justru ketawa saat berada di dalam Rutan Serang itu.

Saat menemui Fahmi, Nikita memohon kepada Tuhan untuk turun tangan membantu dirinya dalam menyelesaikan permasalahan yang menjerat ibu anak tiga itu.

"Dia ketawa. Setelah itu dia bilang, Saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Nikita Mirzani resmi ditahan: Berapa kalian dibayar? Saya sudah sabar, enggak mau!

Tak cukup sampai disitu, Fahmi mengatakan bahwa Nikita meyakini bahwa Tuhan akan ikut andil dalam permasalahan yang menimpa dirinya itu.

"Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah. Setelahnya dia nggak mau bicara apa-apa," kata Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa ditahan atau tidaknya Nikita, adalah kewenangan jaksa.

"Ini kewenangan jaksa untuk menahan," jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Timor Rotte mengaku kecewa, Dirjen Kemlu RI ungkap pulau pasir warisan Inggris untuk Australia

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak memaparkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Freddy menegaskan, pihaknya mengambil keputusan untuk menahan Nikita lantaran telah mempertimbangkan banyak hal, seperti untuk memberikan efek jera agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Tags

Terkini