"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Freddy D Simandjuntak, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (26/10/2022).***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani berteriak histeris dan menolak saat akan ditahan Kejari Serang: Kalian jahat
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, teriak histeris: Kalian jahat semua disini
Sempat teriak histeris! Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, kasus pencemaran nama baik
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang: Dibayar berapa kalian? Kalian jahat
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Ferdinand Hutahaean: Saya akan menjadi penjamin dalam hal ini