JAKARTA INSIDER - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melakukan sidang perdananya hari ini Selasa (18/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah sebelumnya empat tersangka lain pembunuhan Brigadir J disidangkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Dibutuhkan dalam persidangan, Bharada E minta Ferdy Sambo CS dihadirkan
Bharada E memang menjalankan sidang secara terpisah, setelah mendengarkan tuntutan dakwaan dari Jaksa, atas pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengaku menyesali perbuatannya, apalagi dirinye menembak senior Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E.
Baca Juga: Tak mencegah, Bharada E justru terlibat dan mendukung rencana pembunuhan Brigadir J
Ia mengatakan, dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.
Baca Juga: Bharada Richard Eliezer jalani sidang perdana, ucapkan maaf pada keluarga Brigadir J
Sebelumnya, dijelaskan dalam dakwaan Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan memberikan satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.***