JAKARTA INSIDER – Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo mantan Kadiv propam yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhanan berencana ajudannya Brigadir J. Putri Candrawathi juga termasuk kedalam tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022, ia tertunduk lesu dikursi pengadilan namun tak faham apa yang di dakwa oleh jaksa penuntut umum namun ia sangat faham dengan rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dalam ini diwakili oleh kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim, Putri Candrawathi tidak mampu berbicara apapun dan mengaku tidak faham dan tidak mengerti apa yang dibicarakan di hadapannya dan tidak faham dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini di ungkapkan oleh tersangka Putri Candrawathi sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dan saat itu setelah ditanya oleh hakim Putri Candrawathi mengaku tidak faham.
Saudara terdakwa, apakah saudara Putri Candrawathi sudah mengerti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya hakim PN Jakarta Selatan.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Karena terdakwa Putri Candrawathi tidak faham dan tidak mengerti membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Membacakan surat dakwaan sebanyak dua kali degan cara yang lebih singkat.
Dalam hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjelaskan secara dua kali bahwa Putri dengan bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yakni pembunuhan berencana dengan terdakwa lainnya termasuk dengan suaminya Ferdy Sambo suaminya, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf.
Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” imbuh Jaksa.
Hakim kemudian bertanya kembali kepada Putri apakah sudah mengerti terhadap dakwaan jaksa. Putri pun kembali mengatakan tidak mengerti.
“Bagaimana terdakwa?” tanya Hakim.
“Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” jawab Putri lagi untuk yang kedua kali.