JAKARTA INSIDER – Pada persidangan Ferdy Sambo, kuasa hukum Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis menolak salah satu permintaan dari hakim.
Kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut menolak hakim yang ingin segera membacakan materi ekspepsinya agar tidak banyak membuang waktu.
Persidangan Ferdy Sambo tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Komitmen Polri dan masyarakat Dayak dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Arman Hanis juga mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak merunut kejadian.
Oleh karena itu, Arman Haris meminta untuk tetap membacakan dakwaannya namun tidak menyinggung dari pihak Ferdy Sambo atas tuduhan dari penuntut umum.
Bahkan Arman Haris mengungkapkan dari pihak Ferdy Sambo ingin menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, dia mengaku tidak menembak Brigadir J
Tidak hanya itu, Arman Haris juga mengungkapkan bahwa dalam perkara pokok perkara bisa menemukan yang sebenarnya.
Hal itu dinilai karena penjelasan yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo ada yang hilang dari JPU.
Dan pada akhirnya hakim mengizinkan dan mempersilakan kembali kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan tidak keberatan.
Itulah penilaian kuasa hukum Ferdy Sambo terhadap Hakim persidangan, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (17/10/2022).***
Artikel Terkait
Hasbi Anshory: Anies Baswedan jadi energi perjuangan Partai Nasdem menatap tahun politik 2024
Perpisahan Anies disambangi elite NasDem, Refly Harun: Peluang besar Anies menang Pilpres 2024
Purna tugas di DKI Jakarta, Bank DKI raih penghargaan! Anies tancap gas pencapresan pada Pilpres 2024
Lakukan pembelaan terhadap Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sambo baca esepsi dan keberatan atas tuduhan JPU
Sidang Ferdy Sambo, dia mengaku tidak menembak Brigadir J
Komitmen Polri dan masyarakat Dayak dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)