Sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Foto Ferdy Sambo saat menjalani sidang. (Tangkapan layar video twitter.com/ @tijabar)
Foto Ferdy Sambo saat menjalani sidang. (Tangkapan layar video twitter.com/ @tijabar)

 

JAKARTA INSIDER – Saat proses persidangan Ferdy Sambo berlangsung ada seseorang dari ormas Horas Bangso Batak masuk ke dalam ruang persidangan.

Orang tersebut masuk ke dalam ruang sidang Ferdy Sambo untuk mengingatkan hakim agar menyuruh terdakwa mengenakan rompi tahanan.

Untuk menanggapi hal tersebut maka Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan bahwa alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat diadili.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Jaksa dinilai tidak runut bacakan dakwaan

Ketut Sumedana juga menjelaskan kepada wartawan pada Senin (17/10/2022) bahwa terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas.

Dalam artian terdakwa tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain.

Tidak hanya itu, Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa tidak dipakainya rompi tahanan oleh terdakwa itu juga untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

Ketut Sumedan juga menyebutkan bahwa kebijakan itu dijamin KUHAP.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, dia mengaku tidak menembak Brigadir J

Sebagai informasi, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan bahwa terdakwa tidak boleh mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Kata 'bebas' ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi: "Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan".

Itulah alasan Ferdy Sambo tidak pakai rompi tahanan saat sidang, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (17/10/2022).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X