Baca Juga: Bingung meratakan kulit belang? berikut cara agar warna merata
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, akibat ulahnya.
Sebelumnya, aksi penipuan dengan modus motor mogok kini terjadi di kawasan Citra 2 Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, komplotan pelaku berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan orang.
Hanya saja, orang yang menolong justru malah menjadi korban. Motor si penolong malah dibawa kabur oleh komplotan pelaku.
Baca Juga: Resep ayam penyet cabe ijo lezat dan pedasnya nagih, selera makan meningkat
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar membenarkan kejadian pencurian dengan modus motor mogok. Beliau menegaskan kejadian itu bukan pembegalan.
Syafri menjelaskan, kejadian ini bukan begal tetapi penipuan.
Kejadian bermula ketika korban hendak menolong pelaku yang berjumlah tiga orang dengan berboncengan sepeda motor. Ketiga pelaku mengendarai satu motor.
Baca Juga: Waspada, gelombang tinggi terjadi di sejumlah perairan Indonesia hingga 21 Oktober
Syafri menjelaskan, terduga pelaku berboncengan tiga bawa motor pura-pura mogok. Lalu, korban waktu itu hendak menolong.
Pelaku yang satu orang menaiki motor bersama korban. Sementara dua pelaku lain berboncengan sepeda motor dengan kendaraan yang mereka bawa.
Korban sempat menyetut motor hingga ke kawasan Semanan, Kalideres dari Citra 2. Tiba di Semanan, pelaku tiba-tiba saja menyuruh korban untuk berhenti karena ingin mengambil uang.
Baca Juga: Tambang meledak di Turki selatan, 25 tewas dan belasan masih terjebak dalam tambang bawah tanah
Syafri menjelaskan lagi kalau pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang. Ternyata pelaku tidak balik-balik lagi.
Korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Lalu segeralah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS pada Sabtu (15/10/2022).***