Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Diketahui tumpahan minyak CPO berwarna orange milik PT PPI tersebut terakhir menggenangi laut Belawan.***