hukum-kriminal

Soal CPO milik PT PPI cemari laut Belawan, Ketua HNSI Medan beberkan hal ini

Sabtu, 8 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Pipa penyaluran minyak CPO bocor (tangkapan layar video kiriman warga)

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Diketahui tumpahan minyak CPO berwarna orange milik PT PPI tersebut terakhir menggenangi laut Belawan.***

Halaman:

Tags

Terkini