hukum-kriminal

Prostitusi online anak di bawah umur di Jakarta Selatan terbongkar, 5 Mucikari diringkus

Sabtu, 24 September 2022 | 08:53 WIB
Prostitusi online anak di bawah umur di Jakarta Selatan berhasil terbongkar, 5 Mucikari diringkus. (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Praktek prostitusi online oleh para Mucikari yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan berhasil dibongkar Polisi. 

Dalam pengungkapan prostitusi online anak di bawah umur ini, 5 orang Mucikari turut diamankan. 

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan, setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK pada prostitusi online ini oleh sang Mucikari.

Baca Juga: Mobil listrik jauh lebih hemat BBM? Azzam Mujahid Izzulhaq: lebih baik tetap menunggu mobil ESEMKA 

Keenam korban merupakan anak-anak broken home, yang menjadi salah satu target dari para penyedia prostitusi online tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur," ujar AKBP Harun, Jumat (23/9/2022), dikutip lombokinsider dari PMJ News. 

“Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," sambungnya.

Baca Juga: Daftar 20 maskapai penerbangan terbaik dunia 2022 versi Skytrax, adakah nama Garuda Indonesia di sana?  

Menurut Harun, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. 

Muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu. 

"Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Cebakan emas dan tembaga besar ditemukan di dekat Madinah Arab Saudi, bakal ciptakan 4 ribu lapangan kerja 

"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Halaman:

Tags

Terkini