hukum-kriminal

Mario Dandy dan Shane hadapi sidang tuntutan, pengacara David berharap JPU beri tuntutan maksimal

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:40 WIB
Mario Dandy saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini, Kamis (20/8/2023).

Agenda sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kali ini adalah pembacaan requisitoir atau pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihelat di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja atau ruang utama PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bharada E telah BEBAS, jalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus

Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora melibatkan tiga tersangka. Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka lainnya adalah perempuan berinisial AG.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: DAFTAR lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Surat Izin Mengemudi jangan sampai kadaluarsa

AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Pengacara David berharap JPU beri tuntutan maksimal

Menanggapi sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, pengacara keluarga David Ozora, Mellissa Anggraini, berharap jaksa memberikan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut.

"Kami berharap jaksa dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," ujar Mellissa, di hadapan wartawan pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Anak susah makan, begini cara mengatasi menurut pakar kesehatan

Adapun tuntutan maksimal yang dimaksudnya itu adalah pidana penjara sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. Dalam Pasal 355 Ayat 1, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini