JAKARTA INSIDER - Sempat heboh kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, kini kasus itu akan berakhir.
Mario Dandy Satriyo kini tinggal menghitung hari menunggu hukuman atas perbuatannya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pekan depan.
Tepatnya dijadwalkan pada Kamis depan 10 Agustus 2023.
“Selanjutnya adalah sidang tuntutan. Jadi kita jadwalkan tuntutan hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023. Hari Kamis ya,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Merilis dari laman pmjnews, Minggu (6/8), dia menyebutkan, sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum memperlihatkan sejumlah barang bukti diantaranya seperti ponsel, plat nomor mobil Rubicon, dan kaos yang digunakan Mario.
Barang bukti tersebut terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora saat di lokasi kejadian.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1.
Mario Dandy Satriyo pun ternyata sudah merencanakan penganiayaan terhadap putra Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor itu pada bulan Januari 2023.
Fakta itu diungkapkan Shane Lukas, kawan Mario Dandy yang juga menjadi tersangka penganiayaan David.
Baca Juga: 7 Ciri tempat usaha anda sudah terkena kiriman santet dan guna guna, harap waspadalah!
Artikel Terkait
Sidang Mario Dandy, dokter ungkap kondisi kesehatan David Ozora: tidak bisa prediksi kapan memori kembali
Presiden Jokowi beri gelar kehormatan untuk 18 tokoh berjasa bagi Indonesia, inilah daftar lengkapnya
7 Ciri tempat usaha anda sudah terkena kiriman santet dan guna guna, harap waspadalah!