Mario Dandy dan Shane hadapi sidang tuntutan, pengacara David berharap JPU beri tuntutan maksimal

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:40 WIB
Mario Dandy saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas (Dok. PMJ News)
Mario Dandy saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas (Dok. PMJ News)

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan, semestinya hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun, bisa 15 tahun," ucap Mellisa.

Dia menambahkan, pemberatan bisa diberikan kepada terdakwa didasari sejumlah faktor antara lain terdakwa berbohong ketika proses penyidikan di Polda Metro Jaya, melakukan fitnah, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Melihat kandungan gizi ikan KEMBUNG yang ternyata lebih bagus daripada SALMON

"Mereka ini berbohong di dalam proses penyidikan dan di dalam persidangan. Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali,” ujar Mellissa.

“Kita lihat hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika kurang lebih. Kira-kira begitu.”

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 10 Agustus 2023, BMKG: Jabodetabek cerah di pagi hari

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Waktu itu, Mario disebut marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma.

Baca Juga: Diwarnai dissenting opinion, 2 Hakim Agung ini ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati

Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X