JAKARTA INSIDER – Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan MA terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini dibacakan pada sidang kasasi yang digelar secara tertutup pada Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi MA yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada hari yang sama.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.
Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” terang Sobandi.
Tak hanya Ferdy Sambo, permohonan kasasi Putri “Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal turut dikabulkan pada sidang putusan kasasi hari ini, Selasa (8/8).
Putri Candrawathi yang awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara mendapat potongan 10 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma'aruf yang semula divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Tak ada intervensi
Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.