“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dana Rp 20 miliar siap dikucurkan BEI untuk Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi, seperti dikutip dari Antara.
Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima
Memutar waktu ke belakang, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) namun pengajuan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada persidangan Rabu (12/4). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu justru menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis mati kepada Sambo.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
VIRAL foto Ferdy Sambo duduk santai di rumah, ini respons Kejagung, MA, dan pengacara Sambo
Tok! MA batalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan sunat hukuman 3 terpidana pembunuhan Brigadir J
Pernyataan resmi Kejagung usai putusan MA yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo