Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar usai korban mengeluh kesakitan pada area sensitifnya saat buang air kecil kepada orangtuanya.
Setelah mendapati laporan tersebut, orangtuanya bergegas melaporkan pelaku ke Polsek Metro Taman Sari.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menuturkan bahwa pelaku dengan keluarga korban sudah saling kenal.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujar Roland.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan aksi perbuatan cabul tersebut sebanyak 6 kali.
Di antaranya 3 kali dilakukannya di hotel wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku selalu mengajak korbam minum alkohol hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.***