Tak manusiawi! Terungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sudah dilakukan sebanyak 6 kali

photo author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Dilakukan 6 kali, polisi ungkap kasus persetubuhan terhadao anak di bawah umur. (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi. Dilakukan 6 kali, polisi ungkap kasus persetubuhan terhadao anak di bawah umur. (Pexels/RDNE Stock project)

JAKARTA INSIDER - Publik dibuat tercengang dengan terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Polsek Metro Taman Sari, Kamis (20/7/2023) lalu.

Keluarga korban kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut melaporkan kepada Polsek Metro Taman Sari hingga terungkaplah aksi bejat pelaku.

Baca Juga: Enak tapi berbahaya, hindari lima buah ini jika tidak ingin kadar asam urat meningkat, salah satunya apel

Pelaku FR (39) mengaku telah melakukan perbuatan yang tak senonoh tersebut kepada korban J (16) sebanyak 6 kali.

Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Taman Sari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias memberikan pernyataannya.

Baca Juga: Anggap urusan kecil soal gugatan Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Takkan terkecoh untuk alihkan...

Ramondias menuturkan bahwa aksi bejat pelaku berhasil diungkap usai keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.

Usai menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jl Danau Sunter Barat Tanjung Priok Jakarta Utara," tutur Ramondias saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Kasus jual beli ginjal, korban yang menjadi incaran pelaku yakni kelompok rentan yang terdampak pandemi

Adhi menyampaikan terkait modus pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni dengan mengajak korban untuk minum miras.

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X