Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar usai korban mengeluh kesakitan pada area sensitifnya saat buang air kecil kepada orangtuanya.
Setelah mendapati laporan tersebut, orangtuanya bergegas melaporkan pelaku ke Polsek Metro Taman Sari.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menuturkan bahwa pelaku dengan keluarga korban sudah saling kenal.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujar Roland.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan aksi perbuatan cabul tersebut sebanyak 6 kali.
Di antaranya 3 kali dilakukannya di hotel wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku selalu mengajak korbam minum alkohol hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Sabtu 22 Juli 2023, BMKG: Langit Jakarta diselimuti awan cerah
Terungkap! Oknum polisi Aipda M yang terlibat kasus jual beli ginjal, diduga bantu tersangka hilangkan jejak
Kasus jual beli ginjal, korban yang menjadi incaran pelaku yakni kelompok rentan yang terdampak pandemi
Anggap urusan kecil soal gugatan Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Takkan terkecoh untuk alihkan...
Enak tapi berbahaya, hindari lima buah ini jika tidak ingin kadar asam urat meningkat, salah satunya apel