JAKARTA INSIDER - Publik dibuat tercengang dengan terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Polsek Metro Taman Sari, Kamis (20/7/2023) lalu.
Keluarga korban kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut melaporkan kepada Polsek Metro Taman Sari hingga terungkaplah aksi bejat pelaku.
Pelaku FR (39) mengaku telah melakukan perbuatan yang tak senonoh tersebut kepada korban J (16) sebanyak 6 kali.
Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Taman Sari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias memberikan pernyataannya.
Ramondias menuturkan bahwa aksi bejat pelaku berhasil diungkap usai keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Usai menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jl Danau Sunter Barat Tanjung Priok Jakarta Utara," tutur Ramondias saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Adhi menyampaikan terkait modus pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni dengan mengajak korban untuk minum miras.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ujarnya.