JAKARTA INSIDER - Bareskrim Polri akan melakukan pengusutan terkait dengan transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang akan menjalankan fungsi pengusutan rekening mencurigakan milik Panji Gumilang tersebut.
Shandi menjelaskan, tim tersebut nantinya akan terbagi menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut rekening mencurigakan milik Panji Gumilang, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.
Baca Juga: Mario Teguh dituduh gelapkan uang Rp 5 miliar dan dilaporkan polisi, Mario ancam laporkan balik
Lebih lanjut, Shandi juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal rekening Panji Gumilang itu.
“Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” kata Shandi.
“Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang,” tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri Senin (3/7/2023).
“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Penyebab orang Islam bisa terkena sihir, santet, dan guna-guna, menurut pendapat dari Ustadz Dhanu
PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.