JAKARTA INSIDER - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun terlibat kasus dugaan penistaan agama.
Kasus Panji Gumilang tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri memanggil beberapa saksi, termasuk istri Panji Gumilang yang baru-baru ini viral dalam video dirinya berada di tengah-tengah shaf sholat.
Selain Lucky Hakim mantan Wakil Bupati Indramayu, Bareskrim Polri juga melakukan panggilan terhadap istri Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu.
Namun diketahui bahwa istri Panji Gumilang hingga saat ini belum memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023) kemarin.
“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” tuturnya.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (15/7/2023), tim penyidik Bareskrim Polri kemarin juga mengundang dua orang lain selain istri Panji Gumilang.
Dua orang tersebut yakni seorang pendeta yang menjadi saksi untuk kasus tersebut dan seseorang yang hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang.
Baca Juga: 4 Jenis orang ini adalah orang yang sulit terkena kiriman santet, apa saja? Yuk simak!
Meskipun demikian, Ramadhan belum menyampaikan lebih jauh perihal alasan istri Panji Gumilang yang belum datang memenuhi panggilan penyidik.
Artikel Terkait
Catatan sejarah masuknya Islam di Lombok yang populer dengan Seribu Masjid
12 Tanda orang terkena kiriman sihir, salah satunya adanya gangguan supranatural
4 Jenis orang ini adalah orang yang sulit terkena kiriman santet, apa saja? Yuk simak!
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Sabtu 15 Juli 2023, BMKG: Waspada hujan lebat bagi warga Bogor dan Depok
Jadi tersangka kasus penganiayaan di bar hotel, aktor Pierre Gruno terancam hukuman penjara lima tahun