hukum-kriminal

PPATK bongkar fakta Panji Gumilang miliki transaksi capai Rp15 triliun, Polri usut dugaan pencucian uang

Kamis, 13 Juli 2023 | 17:00 WIB
Terungkap, PPATK sebut Panji Gumilang miliki transaksi mencapai Rp15 triliun. (Dok. PMJ News)

"Masih proses, masih didalami," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: MUI menolak keras pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, begini kata Wakil Ketua Umum MUI

Tak hanya TPPU, Bareskrim Polri juga menyiapkan beberapa pasal di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.

Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni pasal penistaan agama dan juga pasal penyebaran hoaks.

Meskipun telah disiapkan pasal berlapis, namun hingga kini Polri belum juha menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.***

Halaman:

Tags

Terkini