"Masih proses, masih didalami," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: MUI menolak keras pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, begini kata Wakil Ketua Umum MUI
Tak hanya TPPU, Bareskrim Polri juga menyiapkan beberapa pasal di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.
Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni pasal penistaan agama dan juga pasal penyebaran hoaks.
Meskipun telah disiapkan pasal berlapis, namun hingga kini Polri belum juha menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.***