PPATK bongkar fakta Panji Gumilang miliki transaksi capai Rp15 triliun, Polri usut dugaan pencucian uang

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 17:00 WIB
Terungkap, PPATK sebut Panji Gumilang miliki transaksi mencapai Rp15 triliun. (Dok. PMJ News)
Terungkap, PPATK sebut Panji Gumilang miliki transaksi mencapai Rp15 triliun. (Dok. PMJ News)

"Masih proses, masih didalami," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: MUI menolak keras pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, begini kata Wakil Ketua Umum MUI

Tak hanya TPPU, Bareskrim Polri juga menyiapkan beberapa pasal di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.

Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni pasal penistaan agama dan juga pasal penyebaran hoaks.

Meskipun telah disiapkan pasal berlapis, namun hingga kini Polri belum juha menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X