"Masih proses, masih didalami," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: MUI menolak keras pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, begini kata Wakil Ketua Umum MUI
Tak hanya TPPU, Bareskrim Polri juga menyiapkan beberapa pasal di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.
Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni pasal penistaan agama dan juga pasal penyebaran hoaks.
Meskipun telah disiapkan pasal berlapis, namun hingga kini Polri belum juha menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Anwar Abbas, wakil ketua MUI tak ambil pusing pasca digugat Rp1 Triliun oleh Panji Gumilang
Serangan balik Panji Gumilang: Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp1 Triliun ke PN Jakarta Pusat
Ketua MUI sayangkan Panji Gumilang tak lakukan dialog terbuka, langsung ambil langkah hukum
Mahfud MD ungkap 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, istri, dan anaknya
Mahfud MD menduga 295 sertifikat tanah Panji Gumilang dan keluarga hasil dari tindak pidana pencucian uang