JAKARTA INSIDER – Belum usai kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, kini polisi kembali menetapkan anak mantan pejabat pajak itu sebagai tersangka.
Kali ini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.
Penetapan tersangka terhadap Mario Dandy setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan.
Baca Juga: Ingin perpanjangan SIM? Catat lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa 27 Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Selasa 4 Juli 2023, BMKG: Jakarta pagi cerah berawan
Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun," ujar dia.
Dilaporkan mantan kekasih
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur.