Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.
Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh Anak AG selaku korban.
"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.
Baca Juga: Bangga! Bank Mandiri salurkan bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
Pengacara AG: tiga kali membuat laporan
Mangatta mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya, pihak AG membuat laporan terhadap Mario Dandy Satriyo.
Laporan pertama ditujukan kepada mantan kekasih AG tersebut pada Selasa (2/5/2023). Namun laporan itu ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.
Hari berikutnya atau Rabu (3/5/2023), Mangatta Toding kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG, sayangnya Polda Metro Jaya kembali menolak.
Mangatta mengatakan, penolakan terjadi lantaran ada miss komunikasi sedikit antara pelapor dengan kepolisian.
"Yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan unit PPA atau subdit renakta. Kurang lebih begitu," ujar dia
Baca Juga: Panji Gumilang diajak bertemu dan disurati untuk tabayun oleh MUI, Cholil Nafis: Dia menolak
Delapan bukti
Artikel Terkait
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah
Tok! MA tolak kasasi AG, mantan pacar Mario Dandy, hukuman tetap 3 Tahun 6 bulan penjara
Amanda mangkir lagi di sidang Mario Dandy, Jaksa minta hakim menetapkan panggil paksa
Berlangsung selama 5 jam, sidang kasus Mario Dandy hadirkan saksi AG, digelar tertutup