Dalam kasus ini, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.
"Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya," ujar dia.
Mangatta menerangkan, Mario Dandy Satriyo disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 perlindungan anak.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," ujar dia.
Diketahui, saat ini Mario Dandy tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.***
Artikel Terkait
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah
Tok! MA tolak kasasi AG, mantan pacar Mario Dandy, hukuman tetap 3 Tahun 6 bulan penjara
Amanda mangkir lagi di sidang Mario Dandy, Jaksa minta hakim menetapkan panggil paksa
Berlangsung selama 5 jam, sidang kasus Mario Dandy hadirkan saksi AG, digelar tertutup