Laporan tersebut dibuat lantaran adanya dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang dan dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Sapi kurban Dewi Perssik ditolak dan ART rumahnya dimarahin, Depe sebut RT arogan!
Lebih lanjut, Ihsan juga menyampaikan ada beberapa video terkait dan telah diserahkan ke penyidik dalam laporannya.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ujar Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***