Untuk mengusut kasus tersebut, Agus membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan ada tidaknya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Layanan Makanan Haji oleh Pemerintah Indonesia: Kenikmatan Kuliner bagi Jemaah
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi maupun ahli untuk menentukan adanya unsur pidana kemudian mengarah untuk penentuan status tersangka.
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkasnya.***