Untuk mengusut kasus tersebut, Agus membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan ada tidaknya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Layanan Makanan Haji oleh Pemerintah Indonesia: Kenikmatan Kuliner bagi Jemaah
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi maupun ahli untuk menentukan adanya unsur pidana kemudian mengarah untuk penentuan status tersangka.
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Adem, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo bertemu saat ibadah haji di Arab Saudi
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Rabu 28 Juni 2023, BMKG: Cerah berawan merata di seluruh Jakarta
Kasus Ponpes Al Zaytun, MUI temukan indikasi kesesatan: Panji Gumilang meragukan Al Quran sebagai kalamullah
Rekor Baru! Haji 2023 Meriahkan Mekkah dengan 1,84 Juta Jamaah dari 150 Negara
Layanan Makanan Haji oleh Pemerintah Indonesia: Kenikmatan Kuliner bagi Jemaah