Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik via Kopra dan Livin'
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***