Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik via Kopra dan Livin'
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***
Artikel Terkait
KPK periksa saksi Kiki Otto Kurniawan soal kepemilikan apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe
Usai ditangkap KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe kini sedang perjalanan menuju ke Jakarta
Wapres Ma'ruf Amin minta pendukung Lukas Enembe berbesar hati dengan ditangkapnya Gubernur Papua
Lukas Enembe ditangkap, KPK dapat dukungan tokoh Papua, Komnas HAM temukan indikasi eskalasi kekerasan
Terjerat kasus suap dan gratifikasi, Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe jalani sidang perdananya hari ini